1. Kondisi Pertanggungan
—COMPREHENSIVE : Menjamin resiko terhadap kerugian/kerusakan sebagian atau total akibat resiko yang dijamin dalam Polis Asuransi Kendaraan bermotor
—TOTAL LOST ONLY : Menjamin resiko terhadap kerugian/kerusakan total, yaitu :
—–Biaya perbaikan diperkirakan sama atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga kendaraan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau
—–Hilang akibat pencurian
2. Peralihan Kepemilikan Kendaraan
Wajib diinformasikan kepada PT Asuransi Astra Buana paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal peralihan kepemilikan tersebut.
3. Biaya Resiko Sendiri
Atau Own Risk adalah besarnya kewajiban Anda yang sewaktu-waktu jika terjadi kerugian /kerusakan kendaraan.
4. Jangka Waktu Pertanggungan
Jangka waktu polis kendaraan bermotor Anda.
5. Penggunaan Kendaraan
Pribadi/Dinas atau Komersial. Jenis penggunaan kendaraan yang tidak sesuai dengan Polis Asuransi Kendaraan Bermotor mengakibatkan mengakibatkan tidak dijaminnya kerugian yang mungkin timbul
6. Penambahan/perubahan Aksesoris
Wajib diinformasikan kepada PT Asuransi Astra Buana
7. Perluasan Jaminan
Perhatikan polis Asuransi Kendaraan bermotor Anda apakah sudah diperluas dengan jaminan sepert :
—Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
—Angin Topan dan Banjir
—Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase
—Gempa bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi
—Kecelakaan diri pengemudi dan atau penumpang
8. Jenis Bengkel
yaitu salah satu dari bengkel yang dapat melakukan proses perbaikan kendaraan akibat kerugian yang mungkin timbul, sebagai berikut : Garda Q Repair, Rekanan Non Authorized, atau Rekanan Authorized. * Lihat Klausal Bengkel
9. Pelaporan Klaim Kerugian
Selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tanggal kejadian kerugian. Pelaporan klaim dapat disampaikan kepada petugas kami melalui :
—Garda Akses CALL 75900 (Dari Ponsel) atau (021)75900900, CLICK www.gardaakses.com, SMS 0813 75 900 900
—Email ke cs@gardaakses.com
—Kantor Cabang PT Asuransi Astra Buana terdekat