Saat ini, sudah banyak orang yang menggunakan jasa asuransi untuk kendaraannya. Langkah tersebut diambil untuk melindungi aset berharga yang dimilikinya. Selain itu, untuk menutupi biaya kerusakan/kehilangan jika sewaktu-waktu terjadi pada kendaraan.
Lalu, apakah kendaraan akan langsung diperbaiki/diganti jika hal-hal buruk terjadi?
Tentu saja tidak. Untuk mengajukan klaim ke asuransi butuh proses beberapa hari dan tentunya ada syarat yang harus dilengkapi. Seperti, melaporkan klaim selambat-lambatnya lima hari setelah kejadian dan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang disesuaikan oleh perusahaan asuransi.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan saat mengurus klaim asuransi yang dikutip dari otobisnis.com :
- Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat
- Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
- Surat blokir STNK
- Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
- Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
- Fotokopi polis asuransi
- Fotokopi STNK kendaraan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
Bila Anda pemegang polis asuransi Garda Oto, proses pengerjaan perbaikan kendaraan akan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto, setelah SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel terbit.
Kini, proses klaim di Garda Oto sangat mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Otocare di ponsel Anda. Setelah itu, tekan fitur ‘Garda Oto’ lalu isi formulir klaim yang tersedia.
Atau bisa menghubungi Garda Akses 1 500 112 yang bisa diakses selama 24 jam. Petugas akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses.
Bisa juga dengan mengakses asuransiastra.com dan mengisi formulir kerugian atau melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112. Atau datang langsung ke Garda Center yang hadir di 22 mal seluruh Indonesia.