Terkadang masih ada konsumen yang masih keliru dengan mengklaim komponen mobil rusak seperti, ban dan velg. Padahal komponen mobil itu tidak termasuk dalam polis asuransi. Sesuai dengan polis standar asuransi kendaraan Indonesia dalam pasal 3 ayat 5 tertulis, ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan bermotor tidak dijamin asuransi. Kecuali, jika kerusakan tersebut disertai dengan bodi kendaraan.
“Ban dan pelek itu tak termasuk dalam asuransi. Kalau rusaknya hanya ban atau peleknya saja itu tidak diganti. Tapi kalau ban rusak, pelek rusak serangkaian sama bodi dalam satu kejadian itu yang ditanggung,” jelas Manager Survey dan Garda Siaga Asuransi Astra (Garda Oto), Bangun Pambudi, yang dikutip dari detik.com, 22 Sept 2017.
Perlu dipahami juga, jenis asuransi mobil ada dua, yaitu komprehensif dan TLO (Total Loss Only). Asuransi komprehensif mencakup banyak hal sehingga konsumen sering beranggapan asuransi ‘All Risk’ padahal tidak semuanya ditanggung pihak asuransi.
Sementara asuransi TLO tidak mencakup kerugian-kerugian kecil, hanya kejadian tertentu saja yang bias dicover. TLO bisa dicover hanya jika kecelakaan mengakibatkan kerusakan sebanyak 75 persen biaya perbaikan.