Bagi pemilik mobil yang sudah mengasuransikan kendaraannya mungkin bisa bernapas lega karena jika terjadi kerugian sepeti tabrakan atau pun hilang bisa ditanggung pihak asuransi.
Akan tetapi harus tetap waspada karena, asuransi tidak berani menerima konsumen jika suku cadang mobil yang diajukan susah dicari.
“Kita cover semua. Tapi harus disurvei dulu dan memastikan bahwa mobil tersebut ada APM (agen pemegang merek)-nya dan bisa menyediakan aftersales-nya, kalau nggak kita asuransi juga nggak berani ambil,” ujar Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, dikutip dari detik.com 21/09/2017 menurutnya, pihak konsumen dan asuransi akan rugi saat mobil tersebut harus diasuransi, jika suku cadang mobil sulit didapatkan.
“Karena apa? Begitu mobil datang, jangan sampai kita sudah janji akan cover, begitu kejadian nggak ada sparepart-nya dimana-mana,” ucapnya.
Untuk itu, pihak asuransi harus melakukan survei terlebih dahulu sebelum menerima ajuan asuransi dari konsumen.