Mengasuransikan kendaraan harus ada premi yang dibayarkan yang tidak sedikit. Hal tersebut tentunya sebanding dengan perlindungan yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan.

Menurut L. Iwan Pranoto, tinggi rendahnya premi berbeda-beda. Premi yang dibayarkan berdasarkan jenis kendaraan, penggunaan komersial, tahun pembuatan kendaraan dan wilayah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagi tiga kategori wilayah dalam menetapkan rate premi asuransi kendaraan. Wilayah 1 untuk Sumatera dan kepulauan disekitarnya, wilayah 2 DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta wilayah 3 selain wilayah 1 dan 2.

Menurut Iwan, premi asuransi kendaraan di wilayah 1 lebih mahal dibanding wilayah lainnya. Karena wilayah tersebut paling banyak kejadia di mana klaim rasio asuransi tinggi. Semakin banyak klaim, rate-nya semakin tinggi.

Sebaliknya, jika suatu wilayah rasio klaim asuransinya lebih rendah, rate preminya juga semakin rendah.
“Jadi kalau Indonesia aman, tertib berlalu lintas kan minim kecelakaan maka rate akan turun. Selama kejadian masih tinggi, rate nggak akan bisa turun,” ujar Iwan. (detik.com, 24 09 2017)